SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya menuntaskan penegakan hukum lewat program Tangkap Buronan (Tabur). Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil menangkap seorang terpidana kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.
Terpidana tersebut, Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), merupakan buronan Kejaksaan Negeri Parepare. Ia diamankan Tim Tabur pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA, di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian intensif selama dua hari dua malam.
Hasnani ditangkap untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024. Putusan tersebut menghukumnya dengan pidana penjara dua tahun serta denda Rp800 juta, subsider dua bulan kurungan, karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Perkara
Kasus Hasnani berawal pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat melakukan penyelidikan, anggota Polres Parepare menemukan Hasnani dan mendapati satu saset sabu yang ia simpan di kantong baju dasternya.
Ia mengakui barang tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang bernama Aan, yang hingga kini masih berstatus DPO. Hasnani tidak memiliki izin kepemilikan atau penguasaan narkotika dari pihak berwenang.
Setelah ditangkap di Berau, Hasnani diterbangkan ke Makassar menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 552 pada Rabu, 19 November 2025. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Klas I A Parepare.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, atas kinerja cepat jajaran dalam menangkap buronan tersebut.
“Bapak Kajati Sulsel meminta agar seluruh jajaran terus memonitor dan segera mengamankan para buronan demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Ferizal dalam keterangan pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam (19/11/2025). (Hdr)

