ACC Desak Pengusutan Temuan BPK dan Percepatan Penyelidikan Proyek Pengadaan Smart School, Smart Board di Sulsel

SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi kembali menyoroti pengelolaan anggaran pada proyek-proyek teknologi pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Desakan itu mencakup dua hal yaitu, pengusutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek Smart Controlling School, serta percepatan penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan smart board dan aplikasi smart school.

Dorongan pertama disampaikan menyusul temuan BPK yang mempersoalkan ketidaksesuaian dalam pengadaan dan pemanfaatan aplikasi Smart Controlling School. Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai proyek bernilai miliaran rupiah itu menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan.

“Proyek ini tampak dikerjakan tanpa kajian memadai sejak perencanaan hingga implementasi. Ketika aplikasi bernilai besar tidak bisa digunakan, persoalannya bukan lagi teknis, tetapi menyangkut tata kelola,” ujar Kadir, Rabu (19/11/2025).

Ia menilai temuan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang cukup untuk menjadi dasar penyelidikan awal oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel maupun Polda Sulsel. ACC, kata dia, mendorong penelusuran menyeluruh atas alur pengadaan dan pelaksanaan program itu agar penggunaan anggaran publik tetap akuntabel.

Temuan BPK itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025 saat laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sulsel Tahun 2024. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah III BPK RI, Dede Sukarjo, menyatakan pengadaan aplikasi Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar tidak memenuhi ketentuan lantaran tidak didukung perencanaan memadai dan tidak sesuai spesifikasi penggunaan. Aplikasi juga belum dapat dimanfaatkan optimal.

Selain itu, BPK mencatat persoalan koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah serta ketidakseimbangan antara kas daerah dan piutang jangka pendek yang berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban secara tepat waktu.

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyebut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemprov Sulsel tetap disertai tanggung jawab menindaklanjuti catatan auditor. “Opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Fungsi pengawasan terhadap APBD harus terus diperbaiki,” ujarnya.

Program Smart Controlling sendiri dirancang untuk membantu orang tua memantau aktivitas anak di sekolah melalui aplikasi terhubung database sekolah. Namun, menurut BPK, sistem tersebut hingga kini belum berdampak signifikan karena tidak dapat dimanfaatkan optimal.

Selain mendesak tindak lanjut atas temuan BPK, ACC Sulawesi juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang baru mempercepat penyelidikan dugaan korupsi dua proyek lain di Dinas Pendidikan yaitu, pengadaan smart board tahun anggaran 2023 serta aplikasi smart school tahun 2022–2023. Penyelidikan ini tengah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-383/P.4/Fd.2/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2025.

Tim pidana khusus Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat Dinas Pendidikan, dan pihak rekanan. Namun, menurut ACC Sulawesi, perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan kemajuan berarti.

“Puluhan saksi sudah diperiksa, tetapi arah penanganannya belum terlihat jelas. Kajati baru tidak boleh hanya menjadi pembaca berkas. Ia harus mengambil alih kendali agar penyelidikan bergerak nyata, transparan, dan tidak tersandera kepentingan mana pun,” kata Kadir.

ACC menilai nilai anggaran dua proyek itu cukup besar dan berdampak langsung pada layanan pendidikan publik sehingga setiap indikasi penyimpangan harus diproses serius. “Ini bukan proyek kecil. Jika Kejati tidak bergerak cepat, publik akan menganggap proses hukum sedang ditarik ulur,” ujarnya.

ACC Sulawesi menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan sebagai bagian dari kontrol atas akuntabilitas penggunaan anggaran negara. “Kami tidak ingin penyelidikan ini berhenti di tengah jalan atau sekadar menjadi formalitas. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, perkara harus naik ke tahap berikutnya,” tandas Kadir. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN