Korupsi Dana BOK 2024, Dua Pejabat Dinas Kesehatan Toraja Utara Tersangka

SOROTMAKASSAR -- TANATORAJA, Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao menetapkan dua pejabat di Dinas Kesehatan Toraja Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kacabjari Tana Toraja (Tator), Alexander Tanak, didampingi tim pidana umum dan pidana khusus, Sabtu 15/11/2025.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ASP, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RTP, staf pada bidang pelayanan kesehatan yang diketahui terlibat sebagai pelaksana kegiatan.

Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran BOK yang mencapai Rp5,161 miliar.

Menurut Alexander Tanak, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Temuan penyidik menunjukkan adanya praktik penyimpangan berupa pembuatan nota pertanggungjawaban fiktif hingga pencairan anggaran perjalanan yang tidak sesuai aturan.

Penyimpangan tersebut dilakukan secara sistematis, melibatkan manipulasi dokumen dan rekayasa laporan kegiatan.

Alexander menjelaskan bahwa dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik 2024 seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional di bidang kesehatan.

Program tersebut meliputi penurunan angka kematian ibu dan bayi, peningkatan gizi masyarakat, deteksi dini dan pencegahan penyakit, penguatan layanan kesehatan primer, serta pelatihan tenaga kesehatan.

Namun, sebagian alokasi anggaran justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana BOK ini harusnya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Karena ini dana negara, penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Faktanya, ada kegiatan yang dipertanggungjawabkan tetapi tidak pernah dilaksanakan,” ujar Alexander dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (16/11/2025) kemarin.

Selain nota fiktif, penyidik juga menemukan indikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai realisasi, hingga dugaan pengondisian sejumlah kegiatan untuk memuluskan pencairan anggaran.

Audit terhadap dokumen keuangan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kacabjari menegaskan bahwa, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan apabila penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan pejabat lain, termasuk pihak yang turut mengesahkan atau menerima aliran dana.

Saat ini kedua tersangka telah diperiksa intensif dan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Proses hukum akan berlanjut pada pengembangan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan menyatakan komitmennya mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di sektor kesehatan, terutama karena dana BOK merupakan program vital bagi pelayanan kesehatan dasar masyarakat Toraja Utara.

Dengan terbukanya kasus ini, publik diharapkan dapat terus mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak kembali disalahgunakan. (Yus)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN