Pileg 2019, Keputusan KPU Sulteng Berujung di MK


SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2019 sudah hampir berakhir, setelah pada tanggal 27 Juni 2019 terkait sengketa Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan capres-cawapres (Prabowo-Sandiaga).

Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim Konstitusi  menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi.

Sedangkan untuk sengketa Pileg 2019, saat ini masih berlangsung Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jelang pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 pekan depan. RPH digelar usai sidang pemeriksaan saksi dan bukti-bukti selesai digelar pada Selasa (30/07/2019) lalu.

Peneliti utama pada pusat penelitian politik lembaga dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli mengatakan, setelah menyaksikan jalannya persidangan beberapa waktu lalu, secara keseluruhan sudah berjalan sangat lancar tanpa ada protes yang berlebihan sehingga seluruh rangkaian sidang MK bisa diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.

"Yang menjadi polemik di masyarakat saat ini adalah jika keputusan KPU yang telah dilakukan melalui rapat pleno secara berjenjang berbeda dengan hasil Situng yang ada di website resmi KPU dimana setiap masyarakat bisa mengakses setiap waktu, tentu akan menjadi perhatian publik.

“Yaa kalau misalnya sama sih gak apa-apa, yang jadi masalah kalau hasilnya berbeda, misalnya caleg tertentu diputuskan menang oleh KPU, kemudian digugat oleh pemohon maka yang menjadi salah satu rujukan publik adalah Situng KPU, apakah sudah sesuai dengan hasil pleno berjenjang atau tidak,” imbuhnya.

Dengan adanya perbedaan perhitungan tersebut tentu akan menimbulkan pertanyaan publik tentang kredibiltas dan kinerja KPU meskipun telah dinyatakan bahwa hasil situng KPU tidak bisa dijadikan rujukan. 

"Salah satu contoh yang sedang mengajukan PHPU Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPR RI dapil Sulteng, perolehan suara di Situng sudah mencapai 100 % dan hasilnya ada 7 partai dengan suara terbanyak yang mendapatkan masing-masing 1 kursi yaitu Nasdem, Gerindra, Golkar, PDIP, Demokrat, PAN dan PKB akan tapi hasil pleno secara berjenjang justru PKB tidak lolos, sehingga masyarakat khususnya Sulawesi tengah dibuat bingung dengan perbedaan perhitungan yang sama-sama dilakukan oleh KPU.

"Bahkan sebagian masyarakat berasumsi bahwa bisa saja hasil Situng yang diupload pertama kali adalah hasil yang sebenarnya mengingat banyak perbaikan-perbaikan yang dilakukan pada saat pleno di kecamatan yang memungkinkan terjadi kecurangan seperti penambahan suara atau pengurangan suara. Sebagai warga negara yang baik, kita semua tetap harus menunggu dan menghormati apapun keputusan MK," tutupnya. (Fikri Haldi)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN