Sidang Kasus OTT Diknas Sidrap : Syahrul, Ahmad dan Inelda Dituntut Hukuman Enam Tahun Penjara
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Tiga terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap, yakni Syahrul Sam, Ahmad dan Ineldayanti masing-masing dituntut hukuman 6 (enam) tahun penjara.



