Tujuh Remaja Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Tujuh Lainnya Bebas Pasca Gelar Perkara

SOROTMAKASSAR - Gowa

Satuan narkoba Polres Gowa sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap 14 remaja yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Penangkapan dilakukan pasca adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kabupaten Gowa dengan melibatkan para remaja.

Kronologis penangkapan berawal pada 19 februari 2021 pukul 21.00 WITA diamankannya 4 orang remaja saat melakukan transaksi di pinggir jalan tepatnya di Jl. Boka Dusun Pattingalloang desa bontosunggu kecamatan bajeng kabupaten Gowa

Hasil interogasi diketahui dari keempat remaja tersebut tiga diantaranya merupakan pemilik Sabu berinisial PF, HH dan HR sementara satu rekannya tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba bahkan, hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif.

Dari penangkapan tersebut selanjutnya personel melakukan pengembangan lalu kembali mengamankan 10 remaja lainnya di beberapa TKP di kabupaten Gowa dan Makassar.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik satuan narkoba Polres Gowa terhadap ke-14 remaja kemudian ditetapkan 7 remaja sebagai tersangka 7 lainnya dinyatakan tidak terlibat,

Ke 7 tersangka diantaranya berinisial PF (17) berperan sebagai Pemakai
HH (18) sebagai pengedar, HR (20) sebagai perantara, MA (21) sebagai perantara, IC (17) sebagai perantara, NI (17) berperan sebagai bandar atau pemilik sabu dan MD (17) sebagai perantara, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat merilis kasus tersebut bersama kasat Narkoba Polres Gowa AKP. Maulud

Untuk total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan satuan narkoba Polres Gowa seberat 3, 62 Gram Shabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-7 remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Jo 132 UU no 35 THN 2009 ttg narkotika dgn ancaman hukum.(*erw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN