Dittipidsiber Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang 'Online Shop Grab Toko'
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.





