Ketua Umum DPP GPSH : Surat Edaran Menag Tak Memiliki Kekuatan Hukum
SOROTMAKASSAR - JAKARTA.
Praktisi Hukum H. M. Ismail, SH, MH menilai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia menilai Menag Yaqut sedang tidak konsentrasi dalam berpikir sehingga mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi.