Edarkan Sabu dan Ekstasi, Bandar dan Kurirnya Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
SOROTMAKASSAR -- Denpasar.
Komang Rudi Darmawan (32) yang saat ini menjadi warga Binaan Lapas Klas IIA Kerobokan, harus kembali menambah hukumannya. Itu setelah dirinya kembali berurusan dengan narkotika dan dituntut hukuman selama 8 tahun penjara.



