Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Virendy, Pengacara : Proses Hukum Harus Tetap Transparan
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Setelah lebih dari seratus hari (sekitar 4 bulan) pasca tewasnya Almarhum Virendy Marjefi Wehantow (19), mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, terbetik kabar bahwa pihak Penyidik Kepolisian Resor Maros telah menetapkan 2 mahasiswa yakni MIF dan FT sebagai tersangka dalam peristiwa yang berujung maut tersebut.


