Empat Pelaku Terduga Penganiayaan Diamankan Resmob Polres Tator

SOROTMAKASSAR - TANA TORAJA.

Empat orang terduga pelaku penganiayaan di Lembang Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja 

Keempat orang lelaki terduga pelaku penganiayaan dengan kekerasan ini masing-masing IT (33), SY (38), IR (21), dan MS (35), mereka diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Rabu (24/5/2023) siang sekira pukul 10.30 Wita, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu Sri Wahyu. 

Saat dikonfirmasi Kamis (25/5/2023), Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku penganiayaan di Bonggakaradeng. 

"Keempat orang itu sudah diamankan oleh anggota kami dari Unit Resmob bersama  personel Polsek Bonggakaradeng, setelah dilakukan penyelidikan dan kemudian  diketahui keberadaan empat orang terduga pelaku," jelasnya. 

Usai diamankan, lanjut Malpa Malacoppo, para terduga pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan Interogasi lebih lanjut. 

Kapolres Tana Toraja menjelaskan, penganiayaan ini bermula ketika korban EN (23) membonceng seorang perempuan yang merupakan anak dari salah seorang terduga pelaku ke rumahnya di Lembang Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, dengan menggunakan sepeda motor pada Rabu (17/5/2023) lalu. Korban baru melaporkan kejadian itu setelah beberapa hari kemudian. 

"Saat korban melintas ia dilihat oleh salah seorang pelaku berinisial SY dan langsung mengejar korban dan menghampirinya seraya mencabut kunci motor milik korban, kemudian menelepon ketiga orang pelaku lainnya," lanjutnya. 

Ketiga pelaku lainnya saat tiba di lokasi, salah seorang dari pelaku berinisial IT melepas helm milik korban dan langsung memukulkannya di bagian atas kepalanya, dan seorang warga yang melihat bernama Sarrang berusaha melerai.

"Kemudian keempat orang terduga pelaku mengepung korban, dan seorang diantaranya yang berinisial IT sempat mencakar pelipis sebelah kanan korban sehingga berdarah akibat goresan kuku dari pelaku," jelas Malpa Malacoppo. 

Sementara dari hasil interogasi sementara, para terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban lantaran salah seorang diantaranya mengaku kesal karena korban telah membawa anaknya selama dua hari kemudian menyampaikan hal itu kepada tiga pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga.

Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, SH menambahkan, saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan dan menurutnya jika keempat pelaku dinyatakan cukup bukti maka akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pria)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN