Timsel Zona 3 Gelar Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Pinrang

SOROTMAKASSAR - PINRANG.

Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wilayah 3 Sulawesi Selatan melaksanakan Sosialisasi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk Wlayah 3 Sulawesi Selatan yang meliputi Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Sidrap, Soppeng, Enrekang, dan Kabupaten Wajo untuk masa jabatan 2023 - 2028.

Untuk Kabupaten Pinrang, sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang, Jalan Gatot Subroto, Rabu (24/5/2023) dihadiri perwakilan pemerintah daerah, elemen masyarakat, sejumlah organisasi kemasyarakatan, pemuda, Akademisi dan mahasiswa, masyarakat umum, serta sejumlah Anggota Panwascam dan PPK.

Ketua dan Anggota Bawaslu Pinrang, A Fitriani Bakri dan Ruslan, serta Plt. Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding juga tampak hadir mengikuti kegiatan tersebut, bersama Sekretaris dan Staf Sekretariat Bawaslu Pinrang.

Timsel Zona 3 yang dipimpin Prof Arrijani, saat membuka sosialisasi di Pinrang mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam melakukan tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota.

Menurut Arrijani, sosialisasi dan koordinasi ini juga dilakukan dengan organisasi perempuan/tokoh perempuan, disabilitas dan organisasi masyarakat adat sekaligus mengajak untuk berpartisipasi dalam penerimaan calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Wilayah 3 Sulsel ini, termasuk di Pinrang.

"Kita berharap, sosialisasi ini dapat diketahui oleh semua pihak dan berbagai kalangan agar masyarakat yang memiliki kemampuan terkait kepemiluan berkesempatan untuk dapat berpartisipasi,“ kata Arrijani.

Menurut Muhajir, Anggota Timsel zona 3, jadwal pelaksanaan pendaftaran calon Anggota Bawaslu akan dimulai pada tanggal 29 Mei - 7 Juni 2023.

"Seleksi mulai dari proses pendaftaran hingga pegumuman dan pelantikan calon terpilih. Prosesnya terdiri dari 24 jadwal tahapan,” papar Muhajir.

Dalam proses pelaksanaan seleksi, jika pemberkasan administrasi sudah dilalui, maka peserta selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Esai serta test psikologi. Kemudian ke tahap Wawancara dan Kesehatan.

“Standar kelulusan untuk test tertulis adalah 60 persen dari hasil ujian CAT dan 40 persen dari hasil ujian esai,” kata Muhammad Alfa Sikar, Anggota Timsel lainnya.

Menurut Alfa, pihaknya bekerja untuk mencari yang terbaik untuk Pinrang sendiri dan kewenangan Tim Seleksi hanya menyeleksi, bukan menetapkan calon.

"Semoga dipahami, timsel berhak bernilai pemberkasan setiap calon berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan penerimaan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Alfa.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya-jawab antara Timsel Calon Anggota Bawaslu dan para peserta sosialisasi. (busrah)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN