SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Anggota DPRD Makassar Anton Paul Goni menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023 (Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah) dengan tema "Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar Angkatan VI".
Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) ini berjalan penuh hikmah serta dihadiri oleh sekitar seratus warga dari Kecamatan Tamalate, Mariso dan Mamajang, bertempat di Hotel Grand Town jalan Pengayoman Komp. Pasar Segar, Rabu (24/05/2023).
Dalam kegiatan Sosper ini, anggota DPRD Makassar, Anton Paul Goni didampingi oleh narasumber Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Dr. Daniati, S.STP, MH serta Dosen Luar Biasa Universitas Mega Reski Kota Makassar sekaligus Mantan Dirum PD Parkir Nikolaus Beni dan Susi Nirmala Umar, SE selaku moderator.
Dalam penyampaiannya, Anggota DPRD Kota Makassar Anton Paul Goni mengatakan, alhamdulillah pada pagi hari ini kita masih diberi kesehatan dan kekuatan untuk hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan (Sosper) penyebarluasan peraturan daerah yang tentunya menjadi tugas dan tanggungjawab kami sebagai anggota DPRD Kota Makassar khususnya Dapil V wilayah Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita) untuk disampaikan kepada warga masyarakat agar dapat dipahami apa yang menjadi peraturan di Kota Makassar utamanya mengenai pengelolaan parkir di tepi jalan umum Daerah Kota Makassar.
Saat ini lagi ramai dengan adanya berita-berita bahwa sekarang lagi banyak tepi jalan, trotoar bahkan perumahan dalam kompleks itu dijadikan tempat parkir.
Maraknya parkir-parkir diluar dari tempat parkir khususnya kendaraan roda empat menandakan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat makassar semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin banyaknya mempunyai mobil tetapi persoalan baru timbul karena ada pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi yang memadai sehingga memarkir kendaraannya di pinggir jalan baik itu di jalan-jalan umum maupun di jalan area perumahan.
"Melalui kegiatan yang bertajuk pengelolaan parkir tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui apa yang harus kita lakukan pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga agar warga yang hadir ini pula dapat mengetahui apa saja hak-haknya apabila merasa terganggu terkait parkir," tutur Anton P. Goni.
Sambungnya, persoalan parkir ini memang sangat dilemma, di satu sisi parkir ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensi tetapi disisi lain marak terjadi parkir-parkir liar yang makin marak dan tentunya hasil pungutan parkirnya tidak masuk di kas daerah, padahal peraturan daerah tentang perparkiran sudah ada. "Makanya kami di DPRD tetap akan mendorong supaya Perda yang ada sekarang ini direvisi kembali untuk meningkatkan aturan-aturan yang akan diterapkan di daerah perparkiran," jelasnya.
"Selama ini sudah banyak upaya yang dilakukan termasuk melakukan pemungutan parkir dengan menggunakan alat di tempat-tempat tertentu tetapi tidak bertahan lama malahan semakin tumbuh area-area parkir yang dikuasai oleh pihak-pihak perorangan, bukan PD Parkir," terang Anggota DPRD Kota Makassar Anton P. Goni.
Olehnya itu, Anton menjelaskan penting ditertibkannya tempat-tempat restoran/rumah makan yang memakai badan jalan sebagai area parkir supaya mereka juga bisa lebih paham bahwa kalau mereka menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir itu akan mengganggu kegiatan lalu-lintas atau menghambat perjalanan pengguna jalan.
Kita harapkan tepi jalan yang memang bukan lahan parkir itu agar bisa dilakukan penertiban oleh Dinas terkait atau Sat Pol PP sebagai penegak Perda di Kota Makassar yang punya kewenangan didalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan-peraturan yang dilakukan terhadap peraturan daerah yang sudah ada.
"Jadi Sat Pol PP itu merupakan penegak hukum di Pemerintah Kota untuk mendisiplinkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ataupun masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan," kunci Anton. (*Rz)