Disdik Sinjai Tegaskan Komitmen, Gaji 1.934 PPPK Paruh Waktu Tuntas hingga Oktober

SOROTMAKASSAR -- SINJAI, Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai memastikan pembayaran gaji 1934 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah direalisasikan hingga bulan Oktober 2026. Pembayaran tersebut mencakup PPPK Paruh Waktu yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dalam menjamin pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di satuan pendidikan.

Pembayaran gaji hingga Oktober 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para PPPK Paruh Waktu, sekaligus menjadi wujud perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berperan penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sinjai.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah terbayar hingga bulan Oktober 2026, baik yang bersumber dari APBD maupun BOS. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan terpenuhi,” ujarnya, Jumat (30/10/2026)

Diketahui, jumlah anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah sebesar Rp10,9 miliar untuk 14 bulan. 12 bulan merupakan gaji, sementara 2 bulan sisanya merupakan gaji 13 dan 14. Dari 10,9 miliar tersebut, Rp8,8 miliar diantaranya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara Rp2,1 miliar sisanya bersumber dari dana BOS.

"Bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan, pembayaran gaji PPPK PW nya bersumber dari dana APBD, sementara yang belum menerima sertifikasi melalui dana BOS," jelasnya.

Selain memastikan pembayaran gaji, Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai juga membuka ruang pengaduan bagi guru maupun tenaga kependidikan yang merasa belum menerima haknya. Kanal pengaduan tersebut disediakan sebagai upaya pengawasan dan evaluasi agar tidak ada tenaga pendidik yang terlewat dalam proses pembayaran.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Sinjai ini mengimbau kepada guru atau tenaga kependidikan yang belum menerima gaji agar segera melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan melalui jalur komunikasi yang telah disediakan.

“Kami membuka ruang pengaduan apabila masih terdapat guru atau tenaga kependidikan yang belum menerima gaji. Silakan melapor kepada Dinas Pendidikan, atau sampaikan langsung ke saya agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan terhadap laporan menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi dan penyaluran anggaran berjalan tepat sasaran. Dengan demikian, seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh haknya sesuai aturan yang berlaku. (*)

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSI | DISCLAIMER | IKLAN