Keluarga Korban Kekerasan Seksual Tolak Upaya Damai, Ketua TRC UPTD PPA Makassar Kecam Tindakan Kanit PPA Polrestabes

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Keluarga dari AN (16 tahun) korban kekerasan seksual yang terjadi pada 5 Februari 2025 menolak keras upaya perdamaian yang diduga dipaksakan oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025 (LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN) ini ditandai dengan dugaan intervensi Kanit PPA Polrestabes Makassar.

Dalam keterangan persnya di UPT PPA Makassar Selasa (11/3/2025), keluarga korban menyampaikan kronologi kejadian pasca pemanggilannya oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar.

Linda tante korban, menyatakan bahwa Kanit PPA Polrestabes Makassar menyampaikan kepada kami untuk meminta uang kepada pelaku sebesar 10 juta rupiah.

"Pak Kanit PPA Polrestabes Makassar juga mengatakan bahwa setelah uang itu ada dari pelaku, nanti diserahkan ke korban Rp 5 juta dan Rp 5 juta lagi ke Kanit PPA Polrestabes Makassar," ungkap Linda.

Menurut Linda lagi, Kanit PPA juga mengatakan kepada dirinya 'Pasti butuhki to pembeli baju lebaran". Selain uang perdamaian, Linda juga melaporkan tentang pengusiran pendamping dari UPTD PPA Kota Makassar oleh penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Makassar.

"Kami keluarga korban mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk penyidik dan Kanit PPA Polrestabes Makassar," tegas Linda.

Ketua Tim Respon Cepat (TRC) Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, Makmur dalam konferensi pers di kantor UPT PPA Kota Makassar, Selasa (11/3/2025), mengecam keras tindakan Kanit PPA Polrestabes Makassar yang diduga memaksakan perdamaian dalam kasus kekerasan seksual dan mengarahkan korban untuk meminta uang kepada pelaku.

Dalam kasus ini, UPTD PPA Kota Makassar, menyatakan sikap secara tegas untuk tidak lagi mentolerir upaya perdamaian dalam kasus kekerasan seksual, mengingat hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Informasi yang diperoleh UPTD PPA Kota Makassar dari pendamping yang diturunkan, menyebutkan adanya dugaan perintah dari Kanit PPA Polrestabes Makassar kepada korban untuk meminta uang damai sebesar 10 juta rupiah. "Namun ditolak oleh keluarga dan ini merupakan langkah yang tepat," ungkap Makmur.

"Tindakan Kanit PPA tersebut dinilai sangat tidak profesional dan melanggar etika sebagai aparat penegak hukum. UPTD PPA menganggap perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar ini sangat memprihatinkan dan meminta agar kasus ini diselidiki secara tuntas," ujar Makmur.

Lebih lanjut, Makmur juga menyayangkan tindakan Kanit PPA yang memerintahkan petugas pendamping korban dari UPTD PPA Kota Makassar untuk meninggalkan lokasi. Perilaku ini dinilai sebagai penghalangan bagi upaya pendampingan korban dan merupakan pelanggaran serius.

Makmur menyatakan bertanggung jawab atas pemberitaan ini dan berharap agar Kapolrestabes Makassar dan Polda Sulsel segera memeriksa oknum Kanit PPA tersebut.

Terkait banyaknya kasus kekerasan seksual yang mandek atau telah didamaikan di Polrestabes Makassar, UPTD PPA akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut. Jika Kapolrestabes Makassar tidak menindaklanjuti laporan ini, UPTD PPA akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulsel.

UPTD PPA berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan memastikan bahwa pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian. (Restu)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN