SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) PT Bintang Zahira Trans, H. Junawir, blak-blakan mengaku telah mengoperasikan armada busnya secara ilegal sejak awal. Ia beralasan langkah nekat itu diambil lantaran terdesak tenggat angsoran bulanan atas unit bus yang dibelinya secara kredit pada Desember 2025 lalu.
"Ini armada baru, baru jalan sekitar tiga bulan. Kalau tidak dipaksakan beroperasi, mau pakai uang apa untuk bayar cicilannya?" ujar H. Junawir saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp, Kamis (23/7/2026).
Armada yang disinggung Junawir merupakan armada bus berkelir hijau toska dengan nomor polisi DD 7175 XX. Kendaraan ini masih menggunakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) atau pelat sementara berlatar putih dengan tulisan merah. Secara aturan, pelat jenis ini sejatinya hanya diizinkan untuk uji kelayakan fisik—seperti pengiriman dari dealer ke tujuan—maupun uji coba internal, bukan untuk angkutan komersial.
Padahal, larangan memanfaatkan pelat uji coba untuk kegiatan komersial seperti angkutan umum, travel, maupun kargo telah diatur tegas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengoperasian armada yang menyalahi peruntukan registrasi ini berkonsekuensi hukum serius, mulai dari sanksi tilang hingga penyitaan unit oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH, M.Han, menegaskan bahwa penggunaan pelat sementara untuk operasional komersial merupakan tindakan melanggar hukum. Perwira menengah lulusan Akpol 1999 itu mengingatkan kembali fungsi murni dari pelat putih berpita merah tersebut.
"Pelat TCKB tidak boleh dipakai untuk operasional mengangkut penumpang. Kami akan menelusuri legalitas dan operasional perusahaan bus tersebut," tegas pamen berbintang tiga melati di pundak itu saat memberikan keterangan.
Ironisnya, di atas bus berjuluk 'PAPI' berpelat sementara inilah tempat terjadinya dugaan aksi pelecehan seksual terhadap seorang penumpang wanita di kursi 8 B. Kasus yang melibatkan oknum kondektur bus tersebut kini ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirserse PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.
Meski menyadari status pelatnya masih sementara, Junawir berdalih busnya sudah terlanjur ditarik bekerja mengangkut penumpang umum sejak hari pertama tiba di Makassar. Langkah berisiko itu ia tempuh sembari menunggu permohonan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi selesai diproses di kantor Samsat.
"Pelatnya memang TCKB karena masih dalam tahap pengurusan dokumen. Berkasnya sudah masuk ke Samsat, tinggal menunggu penerbitan resminya keluar," kelihnya.
Sebagai catatan historis, pada Desember 2024 lalu PO Bintang Zahira sempat menggebrak industri transportasi dengan merilis empat armada 'sleeper bus' garapan Karoseri New Armada. Keempat bus berbalut bodi Skylander R22 FL Aero SLR tersebut tampil mencolok dengan varian warna hijau, merah, biru, dan oranye.
Setahun berselang, tepatnya Desember 2025, PO Bintang Zahira kembali menambah dua armada 'sleeper bus' premium berjuluk 'PAPI' dan 'MAMI'. Keduanya mengusung bodi Skylander R25 Sleeper berpenopang sasis Scania. Di salah satu bus anyar inilah dugaan pelecehan itu terjadi, di mana pelakunya—seorang oknum kondektur—kabur melarikan diri saat bus melakukan transit di Parepare.
Junawir lantas berargumen bahwa ada perbedaan perlakuan masa berlaku pelat TCKB antara kendaraan besar seperti bus dengan mobil pribadi. "Bus itu beda dengan mobil kecil. Dokumen resmi bus dari karoseri dan dealer biasanya baru terbit setelah tiga bulan. Karena itu, jika lewat tiga bulan belum keluar, perusahaan memperpanjang masa inreyennya," kilah Junawir.
Meski tak membeberkan secara teknis perbedaan aturan yang dimaksud, Junawir tak cuma mengakui kelalaiannya. Ia justru balik menuding bahwa praktik memanfaatkan pelat TCKB untuk mengangkut penumpang secara komersial sudah menjadi rahasia umum dan dilakukan oleh hampir semua PO bus di Makassar.
"Kalau dianggap belum layak jalan, rasanya bukan cuma unit kami yang pakai STCK dari dealer. Hampir semua PO yang baru merilis bus dari karoseri langsung mengoperasikannya sambil menunggu STNK resmi dari Samsat selesai," tuduh Junawir.
"Bahkan banyak bus antar-daerah dan antar-provinsi yang sebenarnya belum mengantongi izin resmi tapi tetap bebas beroperasi. Intinya, saya yakin PO baru yang armadanya di bawah lima unit rata-rata belum punya izin lengkap dan STNK meski sudah jalan tiga tahun," pungkasnya. (*)


