LIRA Soroti Dana Konsinyasi Rp5 Miliar, Minta Pemkab Luwu Timur Tunda Pengosongan Laoli

SOROTMAKASSAR -- LUWUTIMUR, Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Timur Muhammad Alwan meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Selain itu, ia mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber dana konsinyasi senilai Rp5 miliar yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Malili dalam proses pengadaan lahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Alwan, Selasa (28/7/2026), menyusul informasi mengenai rencana pengosongan lahan yang dijadwalkan berlangsung pada 29–30 Juli 2026. Menurut dia, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan sebelum langkah pengosongan dilakukan, terutama terkait transparansi anggaran yang digunakan dalam proses ganti rugi lahan.

Alwan mempertanyakan asal dana konsinyasi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Malili. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, DPRD Kabupaten Luwu Timur disebut tidak pernah mengalokasikan anggaran tersebut melalui APBD.

"Kami juga mau bertanya itu uang konsinyasi senilai Rp5 miliar itu uang siapa dan berasal dari mana. Kami sudah telusuri di DPRD Luwu Timur, ternyata teman-teman di DPRD mengaku tidak pernah menganggarkannya di APBD," ujar Alwan.

Menurut Alwan, apabila dana itu bersumber dari anggaran pemerintah daerah, dasar penganggarannya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila berasal dari sumber lain, pemerintah juga perlu menjelaskan mekanismenya agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain mempertanyakan sumber dana konsinyasi, LIRA meminta pemerintah daerah menunda rencana pengosongan lahan sampai seluruh persoalan yang dipersoalkan warga memperoleh penyelesaian. Alwan berpendapat, penitipan dana konsinyasi belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan mengingat sebagian warga masih menolak menerima ganti rugi dan tetap mempertahankan lahan yang mereka kuasai.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta Bupati Luwu Timur menunda penggusuran maupun pengosongan lahan warga di Dusun Laoli.

"Petani di Laoli harus mendapatkan keadilan sebelum tanaman dan rumah mereka dirubuhkan. Mereka bertahan menandakan masih ada persoalan yang belum tuntas diselesaikan pemerintah," kata Alwan.

Menurut LIRA, penyelesaian melalui dialog akan lebih tepat dibandingkan pengosongan secara paksa. Karena itu, pemerintah diminta kembali membuka ruang komunikasi dengan warga yang hingga kini masih bertahan di lokasi.

Alwan menegaskan organisasinya tidak menolak investasi di Kabupaten Luwu Timur. Namun, ia menilai pengembangan kawasan industri semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

"Kami mendukung investasi di Luwu Timur, tetapi jangan sampai atas nama investasi hak dan penghidupan warga dihilangkan. Selesaikan persoalan ini dengan humanis, itu lebih baik daripada dilakukan dengan cara paksa," tegasnya.

LIRA juga menyatakan siap mendampingi warga Dusun Laoli apabila rencana pengosongan lahan tetap dilaksanakan.

Konflik lahan di Dusun Laoli berkaitan dengan rencana pemanfaatan kawasan tersebut untuk pengembangan kawasan industri. Informasi mengenai rencana pengosongan pada akhir Juli 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan warga yang hingga kini masih bertahan di lokasi karena menilai proses ganti rugi belum diselesaikan secara adil.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan penundaan pengosongan lahan maupun desakan LIRA agar sumber dana konsinyasi Rp5 miliar dijelaskan kepada publik. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN