SOROTMAKASSAR - MEDAN.
Keluarga korban pembunuhan wanita berinisial MP (26) alias Sesa di Tanah Karo, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP kepada tersangka JFJ alias Jo yang tega menghabisi nyawa anak mereka.
"Tidak pas jika Pasal 351 KUHP yang diberikan kepada pelaku utama. Seharusnya pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena perbuatan direncanakan dan sangat kejam," ujar Kuasa Hukum korban, Hans Silalahi di Halaman Kejati Sumut, Senin (10/2/2025) siang.
Hans juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut kembali memeriksa BAP yang dikirim Polisi ke mereka. Apalagi, pasal yang dikenakan Polisi sangat tidak pas dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami keluarga menilai sangat kejam. Adegan yang paling kejam adalah saat tersangka memasukkan benda tumpul.
Ada 26 adegan yang diperagakan, beberapa kali korban diperlakukan sangat keji dan tidak manusiawi, yakni dipukuli berulang kali menggunakan alat seperti sapu. Apalagi Tersangka melakukannya dibawa pengaruh narkoba. Sangat kejam. Seorang wanita tanpa perlawanan dibunuh secara sadis. "Korban dipukul dengan sapu hingga tewas. Sangat kejam," ucapnya.
Pengacara kondang Kota Medan ini juga menuturkan agar Jaksa benar-benar menelaah kembali berkas dari Polisi. Apakah pas Pasal 351 KUHP yang diberikan ? Apalagi Jaksa sudah melihat rekontruksi pembunuhannya. Kami sangat meminta Kejaksaan agar memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. "Kami mohon Bapak Kajati Sumut memberikan Pasal sesuai perbuatannya. Pembunuhannya sangat kejam," tandasnya.
Dikatakannya, kami juga meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mengapa ? Agar Keluarga tidak tertekan. Karena tersangka ini mempunyai pengaruh di Siantar. "Kami minta persidangannya di Medan," pungkasnya.
Sementara itu, Ibu korban masih sedih dengan kematian anak pertamanya. Dengan suara pelan dia mengatakan agar pasal yang diberikan kepada tersangka adalah pasal pembunuhan dan sidangnya digelar di Medan. "Kami keluarga minta sidangnya di Medan," ucapnya pelan.
Seperti diketahui, Mutia Pratiwi alias Sela, korban yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Karo, disebut dibunuh dengan sadis di salah satu ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Adapun rekonstruksi dilaksanakan pada Rabu (22/1/2025), menghadirkan 6 pelaku, sedangkan satu orang lagi masih dikejar polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pelaku kasus pembunuhan wanita berinisial MP (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, dan EI turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
Serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya. (*)