Sat Narkoba Polres Gowa Berhasil Ringkus Pengedar dan Bandar Narkotika Jenis Sabu

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tiga orang warga Kabupaten Gowa yang berdomisili di Lingkungan Borong Bulo, Kelurahan Tonririta, Kecamatan Biringbulu, berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa karena memiliki narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan. Penangkapan berawal adanya informasi dari warga masyarakat yang resah dengan keberadaan para pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Kecamatan Biringbulu.

Para pelaku ini menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi dengan modus memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke rumah dan dilakukan transaksi.

"Ketiga pelaku ini berhasil diamankan di hari yang sama pada Senin 08 Februari 2021dengan waktu yang berbeda. Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial SJ (25), petani yang menguasai sabu seberat 0.48 gram, dan RJ (32), petani  yang menguasai sabu seberat 3,34 gram," ungkap Kasubbag Humas saat merilis kasus tersebut bersama Kasat Narkoba dihadapan awak media, Rabu (10/02/2021) pagi.

Untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandar sabu berinisial SL (39) dan saat diamankan ditemukan sabu seberat 70,94 gram.

"Dua pengedar mendapatkan sabu dari sang bandar kemudian menjual sabu seharga Rp.300 ribu/sachet kepada para petani," terang Tambunan.
 

Hasil interogasi terhadap sang bandar menjelaskan, sabu yang dimilikinya dipesan melalui bandar besar yang ada di Makassar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

Bandar sabu membeli sabu seharga Rp.1.200.000/gram di Makassar, dan selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp.200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp. 300 ribu.

Dalam sebulan pelaku mampu memesan 20 gram dan bila stok mulai habis sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar.

Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Gowa dari ketiga pelaku seberat 74,76 gram

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati," jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan. (*rm)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN