SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil menciduk seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sibula Lorong II, Kota Makassar.
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. "Tim Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya Minggu (14/02/2021).
"Tersangka AI (48) alias Pai yang merupakan warga Jalan Sibula Kota Makassar ini diamankan oleh petugas beserta sebuah tempat kaca mata warna hitam yang tersimpan 2 (dua) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) sachet kosong, 1 (satu) buah pipet sendok sabu, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai sabu, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet warna putih," ungkapnya.
Diketahui, tersangka diciduk saat sementara mengkomsumsi Narkotika jenis sabu didalam rumahnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan, setiap orang penyalahguna narkotika diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)