Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara Meringkus 5 Pemuda Pelaku Narkoba

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kembali berhasil meringkus lima pemuda terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.



Penangkapan tersebut dibenarkan Wakapolres Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kompol Urbanus saat menggelar press release di Mapolres Toraja Utara, Selasa 16 Februari 2021.

Kompol Urbanus mengatakan, lima pemuda terduga pelaku berinisial AP (17), T (32), MT (22), FA (22) dan FP (18) berhasil diamankan di Jalan Pahlawan dengan lapiran Polisi Nomor: LPA/62/I/2021/KASPKT Res Torut tanggal 13 Januari 2021 dan Lapiran Polisi Nomor: LPA/03/II/2021/KA SPKT Res Torut tanggal 10 Februari 2021.

Peringkusan ke lima pemuda itu sekira pukul 22.45 Wita di Jalan Pahlawan Rantepao.

Menurut Wakapolres Torut dalam conference pers (press release) terduga pelaku itu di amankan petugas, berawal dari informasi masyarakat bahwa kelima pelaku sedang transaksi dan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat itu personil yang Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah mengetahui jejak orang tersebut, maka personil langsung melakukan penggeledahan di Jalan Pahlawan Rantepao.

"Petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto 0.60 gram, serta barang-barang lainnya seperti satu unit motor merk Yamaha Lexi 150 cc warna hitam tanpa plat, satu unit motor Yamaha MX Kinh 150 cc warna merah dan uang tunai Rp. 850.000,- serta  satu buah HP merk Nokia type 105 dan satu hp merk Oppo type A5 dan satu hp merk Vivo, selanjutnya lima terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Toraja Utara guna pengusutan lebih lanjut," terang Kompol Urbanus Mangambe.

Dalam conference pers Kompol Urbanus Mangambe didampingi Kasubag Humas Polres Torut Ipda Agus Martopo dan KBO Satres Narkoba Ipda Ahmad B. Tangko.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pemuda terduga, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(yus)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN