
Pangdam I/BB : Segenap Komponen Bangsa Harus Terlibat Saat Bencana Alam dan Non Alam Terjadi
SOROTMAKASSAR - MEDAN.
Sesuai UU RI No. 24 Tahun 2007 tentang Penanganan bencana alam yang terjadi di Indonesia, baik rekonstruksi dan rehabilitasi harus dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan masyarakat, TNI, Polri, Pemda, BPBD, Basarnas maupun komponen masyarakat lainnya.