Terbukti Pelanggaran Tindak Pidana HAM Berat, Mayor (Purn) Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Jaksa Penuntut Umum Emi Iwan Ridwan, SH, MH membacakan surat tuntutan pidana atas nama terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu atas kasus HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, bertempat di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (14/11/2022).


