Jokowi Terbitkan PP, Pelapor Kasus Korupsi Dapat Hadiah Rp.200 Juta
SOROTMAKASSAR -- Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.