Jeneponto Peroleh DBH Pajak Rokok Rp 12,9 Miliar Lebih
SOROTMAKASSAR--Jeneponto. Hingga September 2018, Pemerintah Kabupaten Jeneponto memperoleh dana bagi hasil (DBH) dari pajak daerah, sebesar Rp 33,4 miliar lebih. Keseluruhan jumlah tersebut, pajak rokok memberi kontribusi terbesar, yakni Rp 12,9 miliar lebih.

