Tidak Sesuai Zona, Bawaslu Sinjai Tertibkan APK

SOROTMAKASSAR -- Sinjai. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai, Senin (26/11/2018) hari ini melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal ini dipastikan, setelah pihak Bawaslu Sinjai telah menggelar apel bersama pagi ini di halaman Kantor Bawaslu Sinjai, Senin (26/11), yang dihadiri oleh pihak Polres Sinjai, Satpol PP Sinjai, dan Kesbangpol Sinjai.

Saat apel bersama berlangsung, Saifuddin selaku Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Sinjai, menyampaikan, penertiban hari ini akan dilaksanakan secara menyeluruh sesuai aturan dan regulasi yang ada.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita akan melaksanakan pembersihan atau penurunan alat peraga kampanye yang tidak sesuai zona, dimana menurut regulasi, itu telah melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Adapun dasar pembersihan atau penertiban yang kita laksanakan hari ini berdasarkan UU Nomor 7, PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, serta adanya surat yang kami terima dari Ketua Bawaslu RI pada tanggal 23 Nopember 2018, terkait dengan pedoman pengawasan pelaksanaan metode kampanye.

Kepala Kesbangpol Sinjai, Andi Jefryanto Asapa menghimbau kepada seluruh instansi terkait yang ikut dalam pelaksanaan pembersihan atau penertiban alat peraga kampanye, agar melaksanakan tugas dengan santun. Tidak sewenang-wenang bertindak sendiri apalagi bertindak arogansi.

“Penertiban atau pembersihan yang kita laksanakan hari ini harus satu komando, satu kata, satu langkah. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini, kita tetap mengedepankan prilaku yang santun. Jangan asal bertindak, apalagi memperlihatkan tindakan arogansi. Dan saya harap alat peraga kampanye yang akan ditertibkan jangan dirusak. Jangan sampai masih dapat digunakan oleh pemiliknya, tetap dilipat baik-baik dan di simpan,” harap Jefryanto.

Diketahui, pada pelaksanaan penertiban atau pembersihan alat peraga kampanye tersebut, mendapat pengawalan keamanan dari pihak Polres Sinjai. (AaN)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN