
SSK Sulsel Terima Surat Permohonan Perlindungan dari 2 Korban Kekerasan Seksual
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel menerima surat permohonan perlindungan dari 2 (dua) korban tindak pidana kekerasan seksual, yakni Nurul (18 tahun) dan Sahriana (30 tahun). Keduanya diduga menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh Kepala Desa Kadatong, Kabupaten Takalar.