Oleh : Nurliati Syamsuddin (Dosen UNM, Peserta Program S-3 Universitas Negeri Jakarta)
PERKEMBANGAN gerak yang menunjukkan fase penguasaan keterampilan di sepanjang hayat juga merupakan titik awal bagi pengembangan model pengajaran. Wilayah binaan yang tak kalah pentingnya ialah domain afektif yang di Indonesia, karena pengajaran didikte oleh sistem evaluasi yang serba terukur menyebabkan bagaimana membina perkembangan afektif ‘ini menjadi kurang sistematik, jika bukan disebut hanya sebagai dampak pengiring.
Betapa pentingnya kecakapan hidup berupa pengendalian diri yang bertumpu pada pengendalian emosi, sama halnya kemampuan memotivasi diri disertai dengan ketekunan yang menjadi landasan bagi pencapaian prestasi dalam bidang apa saja, yang sesuai dengan bakat seseorang.
Adegan-adegan dalam permainan atau pelaksanaan tugas ajar dalam konteks pengajaran pendidikan jasmani, sungguh menyediakan banyak kesempatan bagi pengembangan domain afektif ini. Kejujuran dan tanggung jawab misaInya banyak sekali dijumpai dalam peristiwa permainan dan peragaan ketangkasan, dan peluang ini sia-sia belaka jika tidak dimanfaatkan sebaik mungkin.
Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan menurut Prof. Mulyono Abdurrahman, Pendidikan adalah suatu usaha untuk memberdayakan potensi kemanusiaan secara optimal dan terintegrasi agar bermanfaat untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pendidikan adalah usaha untuk mencerdaskan kehidupan manusia, pendidikan sebagai upaya pemberdayaan komponen sistem pendidikan. Pendidikan adalah usaha untuk memberdayakan potensi. Pemberdayaan dapat dilakukan dalam bentuk pembelajaran, pengajaran, pelatihan, pembimbingan dan sebagainya. Yang diberdayakan adalah potensi manusia yang banyak macamnya. Menurut Bloom, potensi manusia itu dapat berupa kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Gardner membedakan potensi manusia itu mencakup linguistik, logika-matematik, kinestetik, spasial, musik, interpersonal, intrapersonal, dan naturalistik, dan kemudian ditambah lagi dengan spiritual. Apapun potensi manusia itu dan berapa pun macamnya, pendidikan adalah upaya menumbuhkembangkan semua potensi tersebut.
Pengembangan potensi hendaknya dilakukan secara optimal dan terintegrasi. Dikatakan secara optimal karena kapasitas potensi anak berbeda-beda. Dikatakan terintegrasi karena semua potensi tersebut harus dikembangkan.
Keoptimalan pertumbuhan dan perkembangan potensi berbeda-beda bagi tiap anak karena, terkait dengan taraf perkembangan, kapasitas inteligensi, kondisi fisik, ketajaman sensorik, dan kematangan sosio-emosional.
Ilmu pendidikan (pedagogik) adalah ilmu yang mengkaji proses pemanusiaan untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika terjadi kekeliruan dalam pendidikan harus dirunut ke ilmu murninya (“pure sciences”). Diharapkan melalui pendidikan itu hendaknya sebagai proses memanusiakan manusia dan pendidikan harus mengantarkan manusia mengenal Tuhan Yang Maha Esa.
Setiap manusia mempunyai potensi unggul yang tersembunyi dan dapat bersemayam dalam diri siapa saja, yang tergolong normal maupun yang berkelainan (“exception, students with special needs”). Mencerdaskan kehidupan bangsa melalui keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Olahraga dapat membangun karakter dan jati diri bangsa melalui nilai-nilai : sportivitas, disiplin, dinamis, dan etos kerja keras. Prestasi olahraga dapat mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa di mata dunia, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, dan memperkukuh ketahanan nasional.
Dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) nomor 3 tahun 2005 pasal 17 disebutkan bahwa ruang lingkup olahraga meliputi :
a. Olahraga Pendidikan.
b. Olahraga Rekreasi.
c. Olahraga Prestasi.
Olahraga Pendidikan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal baik di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP/sederajat) maupun pendidikan menengah/sederajat, dengan nama mata pelajaran sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) maupun Kurikulum Nasional 2013 yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan kesehatan (PJOK).
Permasalahan Keolahragaan Pada RPJM 2009-2014
Dalam Buku II Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019, selain keberhasilan pada beberapa cabang olahraga pada berbagai kejuaraan, di identifikasi permasalahan yang belum terselesaikan pada RPJMN 2009-2014 yaitu :
(1) Partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga masih rendah, penduduk berumur 10 th ke atas yang melakukan kegiatan olahraga pada 2012 sebesar 24,99% (BPS, 2012).
(2) Prasarana dan sarana olahraga relatif terbatas, Data Podes 2011 menunjukkan bahwa desa yang memiliki lapangan sepakbola (39.698 desa), bola voli (53.571 desa), bulu tangkis (34.387 desa), bola basket (4.931 desa), tenis (3.575 desa), futsal (3.619 desa), kolam renang (3.809 desa).
(3) Peran sentra keolahragaan, seperti sekolah khusus olahraga, PPLP/PPLM, Puslatda belum optimal dalam pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
(4) SDM keolahragaan yang berkualitas masih terbatas yang terdiri dari pelatih, pembina, dan wasit.
(5) Apresiasi dan penghargaan masih rendah bagi olahragawan, pembina, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi.
(6) Iptek keolahragaan belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan budaya dan prestasi olahraga.
(7) Prestasi olahraga pada kejuaraan South East Asia (SEA) Games menurun menjadi peringkat ke-4 pada 2013.
(8) Prestasi Asian Games menurun menjadi ke-16 tahun 2014 dari peringkat 15 tahun 2010. Bahkan masih segar dalam benak masyarakat, prestasi Indonesia pada Sea Games 2015 beberapa waktu yang lalu di Singapore turun lagi peringkatnya menjadi peringkat 5.
Sementara kisruh keolahragaan nasional pada cabang olahraga sepak bola sebagai olahraga yang paling digemari masyarakat menggiring pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah melalui Kemenpora membekukan PSSI, belum juga terpecahkan. (Bersambung)