
Setubuhi Pelajar Berusia 13 Tahun, Tiga Pelakunya Diringkus Polres Gowa
SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan 3 (tiga) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni seorang pelajar berinisial SV (13 tahun) yang terjadi di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Jumat (05/04/2019) lalu.