Aniaya Wartawan Dua Tahun Silam, Pratu Resbin Akhirnya Diadili di Pengadilan Militer Medan


SOROTMAKASSAR -- Medan.

Setelah lebih dua tahun lebih ditangani oleh penyidik Polisi Militer, akhirnya kasus penganiayaan terhadap diri seorang wartawan media online mulai disidangkan, Rabu (10/07/2019) di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Sidang perdana dalam kasus yang menghadapkan Pratu Resbin Sihotang sebagai terdakwa pelaku penganiayaan wartawan media online ini dihadiri oleh berbagai media dan saksi yang juga sekaligus sebagai terdakwa.

Perlu diketahui, korban Leo Sembiring (29) mendapatkan  penganiayaan oleh adik iparnya Pratu Resbin pada tanggal 24 September 2016 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB tepatnya lebih dua tahun silam. Ketika itu terdakwa Pratu Resbin yang dulunya anggota Yonzipur 17 Mulawarman datang ke kediaman Leo Sembiring dan langsung masuk ke kamar tidur korban.

Usai melakukan penganiayaan terhadap Leo Sembiring, terdakwa juga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau berupa sangkur kepada korban. Saat itu anak-anak korban menjerit ketakutan karena melihat ayahnya dianiaya oleh Pratu Resbin. Saking takutnya terhadap aksi brutal Pratu Resbin, Leo pun berontak dan berhasil lari menyelamatkan diri.

Setelah menghubungi pihak keluarganya, Leo kembali mendatangi kediamannya di Jalan Pertanen Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Bau. Namun situasi semakin memanas dan tak terkendali dikarenakan Pratu Resbin yang datang bersama tiga orang saudaranya rumpun Sihotang yang juga pecatan dari Yonkav 6  Medan semakin mengganas.

Melihat situasi yang tidak karuan, Leo akhirnya memilih untuk pergi melaporkan kejadian tersebut ke Denpom 1/5 Medan dan diarahkan melakukan visum ke rumah sakit terdekat. Setelah selesai melakukan visum di Rumah Sakit Peringadi Medan, Leo kembali ke rumahnya di Desa Tuntungan.

Namun saat telah berada di kediamannya, korban merasa sangat sedih karena sudah tidak mendapatkan lagi isteri dan 3 orang anaknya yang masih balita.

Dalam sidang yang di pimpin majelis hakim diketuai Letkol Chk Agus Husein, SH, MH beranggotakan Letkol Chk Sahrul, SH dan Mayor Chk JM Siahaan, SH serta Panitera Peltu Ribut Budi Santoso, juga dihadiri Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan, SH.

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Agus Husein, SH, MH mengatakan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 18 Juli 2019 dengan agenda menunjukkan bukti-bukti ke dalam persidangan.


Usai menjalani sidang, saat dikonfirmasi, Leo mengatakan, dirinya sudah tidak tahu dimana keberadaan anak-anaknya setelah malam kejadian itu karena dibawa oleh terdakwa pergi dari rumahnya. Korban juga berencana melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak untuk mengusut tuntas dimana keberadaan anak-anak nya saat ini. “Sudah hampir tiga tahun kami pisah bang, saya tidak tahu dimana mereka," ucapnya sedih.

Dalam persidangan dihadirkan 4 orang saksi, yakni Leo selaku korban, Sulaiman, Benny, dan Kopda Nikmat. Keterangan saksi-saksi di persidangan dibantah oleh terdakwa. Usai sidang, Pratu Resbin Sihotang menolak saat akan di konfirmasi oleh beberapa awak media terkait kasusnya dan sidang yang ia jalani. (*)
 
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN