SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Utara(Lutra), kembali meringkus seorang bandar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 19.15 Wita.
"Tersangka ditangkap atas petunjuk kurirnya yakni Ully yang sebelumnya diciduk. Bandar narkoba yang berhasil diciduk aparat Kepolisian ini adalah Sal Khan(20), warga Desa Pattimang Kecamatan Malangke," kata Aiptu Darwis pada media ini, Jumat(31/1/2020).
Saat pelaku ditangkap ditemukan barang bukti dalam kantong celananya sebanyak enam bungkus paket plastik yang sudah dikemas dan siap edar.
Kasus ini terungkap ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lutra melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli kepada Ully selaku kurir narkoba. Dalam waktu singkat, anggota berhasil menangkap bandarnya.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lutra guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasatnarkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande..
Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito melalui Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku bandar narkoba ini, bahwa tersangka Sal Khan dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lutra. (yustus)