SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Satres Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wiradjati, melalu Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Aswan Afandi, kepada awak media di Mapolres Toraja Utara, menjelaskan penangkapan 2 orang pengedar Narkotika Kamis (6/2/2020).
“Dua pelaku yang telah diamankan berinisial GM dan MNP, saat ini pelaku diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Rantepao, satu pelaku diantaranya adalah resedivis narkotika,” kata Iptu Aswan Afandi.
Kasat Narkoba Iptu Aswan Afandi mengungkapkan, penangkapan dilakukan Kamis (30/01/2020) lalu sekitar pukul 23.30 Wita, dimana pelaku GM terlibih dahulu diamankan di depan Cafe Lemon depan tribun lapangan bakti Rantepao.
Atas penangkapan dua pelaku adanya informasi dari masyarakat, jika GM kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Rantepao,” ungkap Aswan.
Lanjut Aswan, setelah GM diamankan, personel langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan plat nomor polisi L 1960 GQ.
Dalam penggeledahan, personel Satnarkoba pun menemukan barang mencurigakan dibungkus plastik kecil berwarna bening dan diduga narkotika jenis shabu-shabu di jok belakang kursi sopir.“Menurut GM, barang tersebut adalah milik rekannya yaitu pelaku MNP” jelasnya.
Dari keteranan GM, personel Sat Narkoba Polres Toraja Utara langsun melakukan pengejaran terhadap MNP ke wilayah Kota Palopo dan disana dilakukan penangkapan terhadap MNP dan dibawah ke Rantepao Kab. Toraja Utara.
“Sementara ada lagi satu pelaku bersama MNP ditangkap yaitu inisial TB namun sempat melarikan diri dan dimasukan dalam daftar pencarian orang DPO,” tutur Aswan.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu GM sabu-sabu dengan berat bruto 3,80 gram.Sementara dari pelaku MNP diamankan sabu dengan berat sekitar 0,43 gram dari hasil penggeledahan diatas mobil.“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap TB,” tambah Kasatnarkoba Polres Toraja Utara. (man).