SOROTMAKASSAR -- Maros.
Peristiwa penyerangan menggunakan busur dan anak panah yang dilakukan sekelompok anak muda tak dikenal terhadap beberapa remaja yang sedang berkumpul di pinggir jalan sekitar bandara lama di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada Kamis (23/01/2020) pekan lalu, kini berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polres Maros.
Selain mengungkap kasus pembusuran dan identitas para pelakunya, Tim Jatanras Polres Maros yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu bersama Kanit Pidum Polres Maros Ipda Didik dan dibekap Tim Monitoring Center (TMC) Resmob Polda Sulsel telah berhasil pula meringkus 3 (tiga) tersangka pelakunya dan mengamankan sejumlah barang bukti pada Kamis (30/01/2020) pagi sekitar pukul 07.30 Wita.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap itu yakni, lelaki Geza (16) beralamat Jl Taman Sudiang Indah Blok C2 No.4 Kota Makassar, lelaki Farhan alias Faang (15) warga Jl Citra Sudiang Indah Blok Z No.2 Kota Makassar, dan lelaki Muh. Faqih Alfarisi Januari Putra (16) pelajar berdomisili Jl Citra Sudiang Indah Blok X9 No.17 Kota Makassar. Ketiganya bersama barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Mandai Polres Maros guna proses hukum lebih lanjut.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, aparat kepolisian masih mencari 5 (lima) tersangka pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak pidana penyerangan dan pembusuran tersebut. Identitas kelima tersangka pelaku sudah dikantongi petugas, yakni lelaki Rehan, lelaki Aldy, lelaki Imran, lelaki Zul dan lelaki Nanda.
Kronologis peristiwanya pada Kamis (23/01/2020) malam pekan silam sekitar pukul 23.00 Wita saat korban bersama teman-temannya sedang bermain game online di pinggir jalan sekitar bandara lama atau tepatnya di Lingkungan Padang Sessere, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Tiba-tiba datang para pelaku berteman mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor dan kemudian langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan busur dan melepaskan beberapa buah anak panah ke arah korban berkumpul lalu melarikan diri. Akibat serangan itu korban menderita luka terkena anak panah pada pipi sebelah kiri.
Setelah Tim Jatanras Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil diketahui identitas pelaku yang sedang berada di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. Selanjutnya Tim Jatanras Polres Maros bersama TMC Resmob Polda Sulsel bergerak cepat menuju lokasi dimaksud dan berhasil menangkap lelaki Geza dan Farhan.
Usai dilakukan interogasi singkat dan keduanya menyebut sejumlah temannya yang ikut terlibat dalam penyerangan, polisi lalu melakukan pengembangan dan kemudian berhasil meringkus lagi lelaki Muh. Faqih yang sedang berada di sekolahnya SMTI Makassar.
Didepan polisi, ketiga tersangka pelaku yang sudah diamankan ini, mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara menyerang dan melepaskan anak panah ke arah lelaki Parma yang sedang berkumpul main game online bersama teman-temannya. Ketiga pelaku mengakui pula melakukan penyerangan bersama beberapa temannya yakni Rehan, Aldy, Imran, Zul dan Nanda yang belum tertangkap. (im/jw)