Tiga Pelaku Curas dan Dua Penadah Diringkus Personil Unit Resmob Polsek Panakukkang

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Personil Unit Resmob Polsek Panakukkang Kanit Reskrim Iptu Andry Kurniawan, STK, SIK bersama Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga dan dibekap Timsus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB, berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), serta 2 (dua) pelaku penadah hasil curian.

Penangkapan para tersangka pelaku curas dan curat serta penadahan itu berlangsung Rabu (18/09/2019) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita di rumahnya masing-masing di Jln Pampang 4 dan Campagayya, Makassar. Tiga pelaku curas dan curat yakni lelaki Dandi (19), Muh. Iqbal (16), dan Muh. Amri (17). Sedangkan dua pelaku penadahan yakni lelaki Muh. Salwh (20), dan perempuan Rini (35).

Dari tangan para tersangka itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya, 1 buah TV Led 21 inch, 1 buah TV Led 32 Inch, 1 buah HP merek Oppo A3S, 1 buah samurai beserta sarung, 1 buah HP senter merek Nokia, dan 1 buah HP merek Nokia warna biru.

Saat diinterogasi petugas, tersangka Dandi mengakui pernah melakukan curas disebuah rumah kost bersama Iqbal dan Amri. Kemudian Dandi dengan Iqbal dan Amri juga pernah melakukan curat di tempat lain di wilayah hukum Polsek Panakukkang. Bahkan pernah pula bersama Angga (DPO) dan Dani (DPO) melakukan curas.

Selanjutnya ketika polisi melakukan pengembangan pencarian barang bukti berupa senjata tajam atau alat yang digunakan sewaktu beraksi, tersangka Dandi mencoba melarikan diri dengan mengelabui petugas. Seketika itu pula anggota melepaskan tembakan peringatan ke udara berulang kali, namun tak dihiraukannya.

Akibatnya, aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kaki kiri pelaku sebanyak 1 kali dan di bagian betis kaki kanan sebanyak 3 kali. Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas membawa Dandi ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.

Ketiga tersangka pelaku curas dan curat bersama dua tersangka penadahan barang hasil curian selanjutnya diamankan ke Polsek Panakukkang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ht/jw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN