Gelapkan Motor Yamaha Mio, Seorang Anak Dibawah Umur Dibekuk Personil Polsek Turikale


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Seorang anak laki-laki masih dibawah umur,  Anugrah alias Karca alias Caddi alias Unyil (12) beralamat Perum Sao Sarana Indah Blok A No.21 Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, berhasil dibekuk aparat kepolisian dari gabungan Unit Opsnal dan IK Polsek Turikale, Senin (16/09/2019) siang sekitar pukul 11.15 Wita.


Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, Anugrah ditangkap oleh petugas gabungan Polsek Turikale yang dipimpin Panit II Intelkam, Ipda Iwan Mulyono dan Panit II Reskrim, Aiptu Ansar bersama anggota, di salah satu lokasi di Dusun Bilaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Anak dibawah umur ini diringkus atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit kendaraan motor merek Yamaha Mio J warna merah bernomor polisi DD 2863 UV berdasarkan laporan polisi di Polsek Turikale tanggal 16 Agustus 2019.

Kasus ini terungkap setelah adanya hasil penyelidikan di lapangan dan informasi yang menyebutkan adanya kendaraan motor di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa yang dikuasai seseorang tidak dikenal dan dicurigai tidak memiliki surat-surat lengkap.

Atas informasi itu, petugas Polsek Turikale Polres Maros berkoordinasi dengan pihak Polsek Barombong Polres Gowa dan kemudian bergerak ke lokasi dimaksud lalu mengamankan motor tersebut. Setelah diperiksa, benar motor itu milik korban berdasarkan laporan polisi di Polsek Turikale.

Identitas orang yang menguasai motor itu yakni lelaki Dg Sila (56), security dan Ketua RT di Dusun Bilaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong. Motor tersebut sudah diganti plat nomornya menjadi DD 2009 XY (plat putih), dan langsung diamankan petugas.

Dari hasil interogasi, Dg Sila mengaku sekitar bulan Agustus 2019 telah didatangi Anugrah yang menawarkan motor tersebut kepadanya sebesar Rp 1.300.000,-. Tawaran ini kemudian disetujui Dg Sila dan selanjutnya menguasai kendaraan motor itu hingga sekarang.

Setelah pelaku Anugrah ditangkap dan diinterogasi, bersangkutan mengakui dirinya telah membawa kabur motor itu pada sekitar bulan Juli 2019. Saat itu dirinya disuruh oleh pemilik motor untuk pergi membeli beras, namun motor itu digadaikannya ke Dg Sila.

Pelaku juga mengakui pernah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah tempat di Makassar dan Maros. Usai diinterogasi, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mako Polsek Turikale untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN