Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Lelaki Jufri alias Karca alias Dewa (37), warga Jln Urip Sumoharjo, Makassar yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Mukhlis, Minggu (08/09/2019) malam sekitar pukul 21.30 Wita di Jln Kandea 3 Makassar.

Butiran peluru yang bersarang di bagian betis Jufri, dilayangkan aparat kepolisian akibat sikapnya yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Bahkan tersangka sempat melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran dengan anggota. Pelaku juga tak menghiraukan tembakan peringatan ke udara yang dilepaskan petugas.

Kanit Resmob Polres Pelabuhan Aiptu Mukhlis menerangkan, tersangka Jufri melakukan curas terhadap korbannya, Christina Limer di Jln Timor. Saat itu korban menuju parkiran mobilnya sambil membawa tas warna hijau yang digantung di bahu sebelah kiri, dan tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang langsung menarik tas korban.

Akibat korban berusaha keras mempertahankan tas miliknya sehingga terjadi tarik menarik, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah parang lalu menebas tangan korban. Karena korban sudah tidak berdaya, pelaku pun dengan leluasa berhasil merampas tas korban dan langsung melarikan diri.

Aparat kepolisian yang menerima laporan kejadian tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan Jufri di Jln Kandea 3 sedang menikmati minuman keras jenis tuak. Atas informasi itulah anggota Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan bergerak cepat ke lokasi dimaksud dan berhasil membekuk Jufri setelah dilumpuhkan dengan timah panas.

Saat diinterogasi polisi, tersangka Jufri mengakui perbuatannya melakukan curas terhadap Christina Limer di Jln Timor, Makassar. Selain itu pula, pelaku pernah beraksi di Jln Cakalang dengan cara menodongkan senjata tajam kepada korbannya dan mengambil sebuah HP. Tersangka pun berhasil ditangkap polisi dan menjalani hukuman di Lapas Makassar. Namun belum lama menghirup udara segar, Jufri kembali beraksi melakukan curas. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN