Anggota Resmob Panakukkang Ringkus Pelaku Pencurian Kamera dan Penadahnya


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Anggota Resmob Polsek Panakukkang berhasil mengamankan pelaku pencurian HP dan Kamera serta penadahnya, Selasa (10/09/2019) siang sekitar pukul 11.00 Wita.

Pelaku pencurian HP dan Kamera yakni lelaki Reinaldi Ilyas alias Rei (22) warga Jln Barukang, Cambaya, Kota Makassar dibekuk di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep.

Sedangkan pelaku penadah barang hasil curian, yakni lelaki Fengky Sanjaya (23) beralamat Jln Kubis No.51 Kelurahan Wajo Baru, Kota Makassar, diamankan di Toko Hoby Kamera Jln Rappocini, Makassar.

Kronologis penangkapan kedua pelaku kejahatan ini berawal dari laporan polisi di Polsek Rappocini tanggal 30 Agustus 2019 atas nama korbannya lelaki Andrian dengan TKP Jln Rappocini, Makassar.

Mulanya, anggota Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andry Kurniawan, SIK didampingi Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Harianto Siga mendapat informasi tentang keberadaan Reinaldi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pangkep.

Atas informasi itu, anggota Resmob Polsek Panakukkang bergerak menuju Kabupaten Pangkep dan berkoordinasi dengan anggota Resmob Polres Pangkep guna dilakukan pencarian dan penangkapan.

Salah seorang anggota Resmob Polres Pangkep selanjutnya memperoleh informasi menyebutkan Reinaldi sementara menjual sayuran di Pasar Mandalle Kabupaten Pangkep. Anggota kemudian menuju tempat dimaksud dan berhasil menangkap Reinaldi.

Setelah diamankan, polisi lalu membawa Reinaldi ke Jln Rappocini, Makassar guna pencarian barang bukti kamera yang telah dijual ke Toko Hoby Kamera, dan mengamankan penadahnya Fengky Sanjaya pemilik toko tersebut.

Kedua tersangka bersama barang bukti yang disita polisi berupa 1 unit HP dan 1 buah tas kamera, digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakukkang guna dilakukan interogasi.

Hasil interogasi, Reinaldi mengaku mengambil kamera di toko tempatnya bekerja, kemudian menjualnya ke Fengky Sanjaya selaku pemilik toko Hoby Kamera di Jln Rappocini dengan harga Rp 4.600.000,-.

Tersangka penadah, Fengky Sanjaya telah mengakui pula membeli kamera Canon M50 dari Reinaldi seharga Rp 4.600.000,- dan selanjutnya menjual lagi seharga Rp 6.500.000,- kepada seorang pembeli di tokonya yang tidak dikenal dan tak diketahui alamatnya.

Usai diinterogasi, anggota Resmob Polsek Panakukkang berkoordinasi dengan anggota Resmob Polsek Rappocini untuk melakukan penjemputan pelaku bersama barang bukti guna proses lebih lanjut dikarenakan TKPnya merupakan wilayah hukum Polsek Rappocini. (ht/jw)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN