Dua Kadis di Pemkab Gowa Jadi Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kota Idaman

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Penyidik Satreskrim Polres Gowa kini kembali mengamankan dua tersangka baru dalam kasus rencana pembangunan kota idaman di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri Mustafa didampingi Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai dan Kasubbag Humas AKP M Tambunan saat menggelar Press Conference, Sabtu (04/05/2019) siang.

Kedua tersangka yang kini diamankan itu adalah lelaki MF (48) dan lelaki ASS (45) yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemkab Gowa.

“Dua tersangka baru kini kembali diamankan Polres Gowa dalam kasus pembangunan kota idaman di Pattallassang ini, mereka adalah lelaki MF dan lelaki ASS yang keduanya berperan melegalisasi dan menandatangani Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 03 Mei 2019 kemarin,” terang Wakapolres Gowa.

Lebih lanjut diketahui, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan empat modus sekaligus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPAT (Camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.

“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujar Wakapolres Gowa.

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

Adapun tersangka MF kini dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara, sementara tersangka ASS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (*rm)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN