SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa siswa SD di Kabupaten Gowa resmi diambil alih oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan. Penanganan perkara ini menandai babak baru setelah sebelumnya dilaporkan ke Polresta Gowa.
Kepastian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/387/IX/RES.1.24./2026/Ditres PPA Dan PPO tertanggal 6 Oktober 2026, menyusul laporan resmi korban dengan nomor LP/B/1175/X/2026/SPKT/POLDA SULSEL pada 1 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menyasar dugaan pelanggaran Pasal 80 jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut keterangan Rahmi, ibu korban, insiden ini bukan kejadian tiba-tiba. Permasalahan berakar sejak Oktober 2025 ketika anaknya, yang saat itu duduk di kelas II SD Inpres Tetebatu Lama, Pallangga, mengaku dicubit oleh perempuan berinisial AR—nenek dari salah satu teman sekolahnya. Meski sempat dimediasi secara kekeluargaan oleh pihak sekolah, peristiwa itu menyisakan trauma mendalam hingga korban enggan bersekolah dan meminta pindah kelas.
Puncak konflik terjadi pada 8 September 2026 saat Rahmi menjemput anaknya di sekolah. Perselisihan kembali pecah dan meluas menjadi keributan yang melibatkan AR serta perempuan berinisial AH. Dalam keributan di jam pulang sekolah tersebut, Rahmi beserta anak-anaknya dan beberapa warga di lokasi disiram adonan bubuk cabai level 30 yang dicampur pasir.
Akibatnya, mata Rahmi dan seorang siswa mengalami iritasi berat hingga kesulitan melihat. Seorang pedagang Pop Ice di sekitar lokasi sempat pasang badan untuk melindungi anak-anak dari amukan tersebut. "Ada bukti rekaman videonya," tegas Rahmi.
Dampak kejadian itu, kedua anak Rahmi trauma berat, mengalami demam, dan meliburkan diri lebih dari seminggu. Rahmi kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Gowa (STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA) menggunakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta melaporkan dugaan kekerasan anak ke Polda Sulsel.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, korban telah menjalani pemeriksaan fisik (visum et repertum) serta pemeriksaan psikologis oleh tim ahli dari DP3A Provinsi Sulawesi Selatan. Tim hukum korban dari LBH Mustel Law & Firm mendesak kepolisian agar mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan tidak sekadar formalitas administratif belaka.
"Penanganan perkara tidak cukup hanya dengan mencocokkan keterangan para pihak. Kami menduga ada perbedaan standar penanganan laporan pada tahap awal di Polresta Gowa yang perlu dijelaskan secara transparan. Dengan beralihnya penanganan ke Polda Sulsel, kami berharap proses hukum berjalan profesional, berimbang, dan berpihak pada perlindungan anak," ujar Ichwan dari tim hukum korban, Kamis (8/10/2026).
Kini, publik menanti ketegasan Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel dalam menuntaskan kasus ini. Penyidik dituntut membongkar fakta secara utuh mulai dari rekam jejak kejadian 2025, rekaman video, hasil visum, hingga tes psikologis anak.
Meski proses hukum harus menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak, penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang terlapor tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)


