SOROTMAKASSAR - MEDAN.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina tahun 2018-2023 masih terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka.
Kerugian negara yang disebabkan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta, sebesar Rp.193,7 triliun .
Tidak sampai di sana dugaan permainan minyak Pertamina tidak hanya ada di kalangan atas saja, tetapi juga sampai ke ranah supir tangki BBM.
Hasil pantauan awak media didapati truk BBM Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO yang diketahui supir nya bernama Ali Hasibuan diduga melakukan siong (kencing BBM ) di kawasan Jl. Medan Binjai KM.16 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (01/03/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Selain itu, juga iduga supir truk sudah bekerja sama dengan mafia minyak yang akrab dipanggil Dian.
Tidak sampai di situ, awak media yang sedang meliput juga mendapat intimidasi panggilan telepon dari oknum berambut cepak .
"Abang tolong jangan diganggulah, itu mainanku. Gak usah pula Abang ganggu itu. Datang aja Abang baik-baik kan bisa," ucap salah seorang oknum berambut cepak .
Oknum itu berusaha mengintimidasi awak media dengan mengatakan lagi "Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayo ke rumah kau aja. Kau ganggu mainanku yah, kau ganggu kerjaanku, awas kau yah".
Untuk itu dapat disimpulkan bahwa permainan minyak subsidi yang merugikan masyarakat banyak dinilai tidak hanya ada di wilayah Direktur atau petinggi Pertamina saja, melainkan sampai ke titik paling bawah pun yang diduga bekerja sama dengan para mafia yang dilindungi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab .
Akibat perbuatannya supir dan mafia tersebut dapat diancam dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.
Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara segera menindak lanjuti persoalan yang sedang viral ini.
Diharapkan segera bisa memutuskan mata rantai permainan minyak subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat banyak.
Sampai saat berita ini diterbitkan belum ada jawaban konfirmasi resmi dari supir truk BBM Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO. (Tim)