Berikan Keterangan di Persidangan PN Medan, Diduga Kesaksian Erika Boru Siringoringo Tidak Sesuai dengan Rekaman CCTV

SOROTMAKASSAR - MEDAN.

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita Boru Marpaung dan kakaknya Riris Boru Marpaung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika Boru Siringoringo, Kamis (13/02/2025) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaannya pada saat keributan terjadi. "Saya sewaktu itu sedang berada di dalam rumah. Karena saya mendengar ada ribut-ribut di luar, saya langsung keluar dan menghampiri Doris.
Pada saat saya mendekat, langsung saya ditamparnya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya," terang Erika dalam persidangan.

Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan apakah Erika ada membalas serangan mereka atau hanya diam. "Saya hanya diam, tidak membalas serangan mereka," jawabnya.

Dalam fakta persidangan, Erika Boru Siringoringo sempat memberikan jawaban di ruang persidangan bahwa sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah ke arah Doris dan Riris yang duduk di tempatnya.

Diduga keterangan saksi korban Erika Boru Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian. Hal tersebut dibuktikan saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman CCTV menunjukkan Erika Boru Siringoringo ada membalas dan menjambak Doris. Karena adegan saling membalas serangan itulah sehingga Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangannya di depan Majelis Hakim.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut diduga Erika Boru Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan.

Lanjut di tempat terpisah, awak media mengkonfirmasi Doris Fenita Boru Marpaung di salah satu kafe Jl. HM Joni. "Dia yang mendatangi kami, lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua, dan tanpa basa-basi Erika langsung menjambak rambut saya. Saya pun terkejut dan refleks tangan saya menjambak rambutnya, kemudian tangan kiri saya dipegang oleh Arini kakaknya dan tarik menarik pun terjadi dan ia pun terjatuh di aspal, bukan dibanting seperti apa keterangannya di pengadilan tadi," terang Doris.

Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman CCTV yang diperlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Dalam persidangan Erika sempat merasa keberatan dengan diberitakan kakaknya Arini Ruth Yuni Boru Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Ia juga mengatakan seperti ada intimidasi kepada kakaknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pihak keluarga Doris menanggapi celotehan itu seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim.

Dalam beberapa waktu lalu ada juga beredar berita di beberapa media online berjudul "Doris Fenita Boru Marpaung sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai DPO".

Pihak keluarga Doris menyebutkan bahwa skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan. Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat Arini Ruth Yuni Boru Siringoringo, Erika Boru Siringoringo dan Nur Intan Boru Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351.

Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika Boru Siringoringo tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh Erika.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor. (Tim)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN