SOROTMAKASSAR - TAKALAR.
Pemindahan 3 (tiga) warga binaan berinisial A.AC, Dg. KI, dan Dg. ST dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar ke Lapas Kelas IIA Watampone menuai polemik dan sorotan.
Pasalnya, proses pemindahan yang dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) ini disebut-sebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak keluarga, sehingga memicu dugaan pelanggaran prosedur serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas.
Dugaan Keterkaitan dengan Jaringan Narkoba
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu warga binaan berinisial SN diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Takalar. SN diketahui kerap menjalankan aktivitas ilegal tersebut dan beberapa kali dijatuhi sanksi internal, termasuk ditempatkan di sel isolasi khusus yang dikenal dengan istilah "Sel Merah."
Ada Permainan di Balik Pemindahan ?
Salah satu sumber berinisial H, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pemindahan ini diduga bermula dari kecurigaan SN terhadap ketiga warga binaan tersebut. SN diduga menilai salah satu di antaranya yang bertugas sebagai petugas korvei telah membocorkan aktivitas ilegalnya kepada pihak berwenang. Tekanan yang diduga dilakukan oleh SN dengan memanfaatkan pengaruhnya di dalam Lapas pun berujung pada pemindahan ketiganya.
"SN merasa aktivitasnya diawasi dan dilaporkan oleh mereka, sehingga ia mendesak agar segera dipindahkan," ujar H saat diwawancarai, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh Kepala Pengamanan (KP) Lapas Takalar dari SN untuk memuluskan pemindahan. Praktik ini dikenal dengan istilah "dibeli," yang berarti adanya pemberian uang atau fasilitas tertentu demi mendapatkan perlakuan khusus di dalam Lapas.
"KP sudah dibeli oleh SN. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang, jangan sampai suami saya menjadi korban hanya karena tidak memiliki uang," ungkap istri salah satu warga binaan yang dipindahkan dengan penuh emosi.
Menurutnya, suaminya yang bertugas sebagai korvei selama ini tidak terlibat dalam aktivitas narkoba, namun tiba-tiba harus dipindahkan tanpa pemberitahuan resmi.
Keluarga Tuntut Transparansi
Proses pemindahan yang dianggap sepihak ini menimbulkan keresahan di kalangan keluarga warga binaan. Mereka menuntut adanya transparansi dari pihak Lapas terkait alasan pemindahan serta kejelasan status hukum para warga binaan yang dipindahkan.
"Kami hanya ingin tahu alasan yang jelas. Jika memang mereka bersalah, kami siap menerima, tetapi jika ini hanya fitnah dan permainan pihak tertentu, kami tidak akan tinggal diam," tegas salah satu anggota keluarga.
Pihak Lapas Beri Klarifikasi
Menanggapi polemik ini, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Takalar, Heince, menegaskan bahwa pemindahan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Saya hanya menjalankan perintah dari atasan dan melakukan pendampingan pemindahan ke Lapas Watampone," ujarnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Makassar, Kamis (23/1/2025).
Heince juga membantah tuduhan adanya perlakuan khusus terhadap SN. "Terkait tudingan bahwa saya mengistimewakan SN, itu tidak benar. Namun, saya tidak bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut karena bukan wewenang saya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansyur, menyatakan bahwa pemindahan ketiga warga binaan dilakukan karena adanya pelanggaran yang mereka lakukan dan sudah dikomunikasikan kepada pihak keluarga.
"Tidak benar jika pemindahan ini dilakukan demi melancarkan aktivitas narkoba di dalam Lapas," ujar Mansyur melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (25/1/2025).
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran keluarga, yang tetap meminta transparansi serta mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
Desakan Investigasi dan Evaluasi Kinerja Lapas
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang transparansi dan pengawasan di dalam Lapas. Berbagai pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Lapas Takalar, terutama terkait dugaan praktik suap dan diskriminasi terhadap warga binaan.
"Keberadaan jaringan narkoba di dalam Lapas harus diberantas, dan jika ada oknum yang terlibat, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah satu pemerhati hukum pidana di Sulawesi Selatan.
Pihak keluarga berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan berjanji akan terus mengawal perkembangan hingga kejelasan serta keadilan bagi warga binaan yang dipindahkan dapat ditegakkan. (And)