Tari Pajaga Menghidupkan Identitas Luwu Raya

Oleh: Nurlina Sjahrir, Universitas Negeri Makassar

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tari Pajaga merupakan salah satu warisan budaya tradisional yang tumbuh dan berkembang di wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan. Sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat setempat, Tari Pajaga tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga mengandung nilai-nilai sosial, sejarah, dan kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi. Di tengah perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi, keberadaan Tari Pajaga menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi mengurangi minat generasi muda terhadap seni budaya tradisional. Eksistensi Tari Pajaga sebagai salah satu bentuk pelestarian budaya Luwu Raya masih memiliki peran penting dalam berbagai kegiatan adat, seni pertunjukan, dan kegiatan budaya masyarakat Luwu Raya. Oleh karena itu, diperlukan upaya pelestarian yang berkelanjutan melalui pendidikan, pembinaan sanggar seni, serta dukungan pemerintah dan masyarakat agar Tari Pajaga tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang.

Nama pajaga berasal dari bahasa Bugis jaga atau majjaga yang berarti “berjaga” atau “siaga”. Tarian ini melambangkan sikap waspada, tanggung jawab, serta kesiapan masyarakat Luwu dalam menjalankan peran dan kewajibannya. Pada masa Kedatuan Luwu, Tari Pajaga berkembang sebagai tarian istana dan adat. Tarian ini ditampilkan dalam berbagai acara penting seperti penyambutan tamu kehormatan, pesta adat, pernikahan, pesta panen, hingga upacara kerajaan. Beberapa jenis Tari Pajaga bahkan hanya boleh ditampilkan oleh kalangan bangsawan di lingkungan istana (Langkanae).

Tari Pajaga Istana (Bone Balla)

Tari ini berkembang di lingkungan Kedatuan Luwu dan hanya dimainkan oleh kalangan bangsawan istana. Nama Bone Balla berarti “isi rumah”, yaitu keluarga bangsawan yang tinggal di lingkungan istana (Langkanae). Tarian ini biasanya dipentaskan untuk upacara adat kerajaan, penyambutan tamu agung, dan acara resmi kedatuan. Penarinya dari kalangan bangsawan istana. Beberapa jenis Tari Pajaga Istana yang masih dikenal antara lain: Ininnawa TaranaE, Ininnawa Mapatakko, Sulessana, Pawinru, Upangguju dan  Ininnawa Masagala.

Tari Pajaga Lili

Tari ini berkembang di wilayah-wilayah luar istana atau daerah-daerah pedesaan Luwu. Kata Palili berarti wilayah atau daerah bawahan kedatuan. Berbeda dengan tari istana, tarian ini dapat dimainkan oleh masyarakat umum dan menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat. Penarinya berasal dari masyarakat biasa. Gerakannya lebih bebas dan bervariasi sesuai daerah masing-masing dengan irama lagu, bahasa, dan gaya tarian dipengaruhi kondisi alam dan budaya setempat biasanya ditampilkan pada pesta rakyat, panen, pernikahan, dan acara adat desa. Tari Pajaga Lili seperti; Pajaga Seba (Latimojong), Alelepa (Peta/Mawa), Langkang-Langkang (Ilang Batu), Tari dari Rongkong,Tari dari Seko dan Torompio.

Dalam menjaga kelangsungan kehidupan tari pajaga baik yang bersumber dari istana maupun pedesaan, pada bulan Mei 2026 Kementerian Kebudayaan RI melalui Dana Indonesiana dan LPDP mengadakan kegiatan “Workshop Penata Tari Muda” di Kota palopo, sebuah karya kreasi tradisi yang berorientasi dari tari Pajaga Istana. Demikian pula di Kabupaten Masamba Sulawesi Selatan di gelar festival pajaga Lili dari berbagai daerah diselenggarakan di Auditorium Kabupaten Massamba.

Kedua event tersebut menarik perhatian masyarakat luas dan didukung penuh oleh pejabat pemerintah kota khususnya Sekda dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo. Sedangkan Festival Pajaga Lili mendapat dukungan penuh dari Bupati, pejabat dan budayawan di Kabupaten Massamba. Suasana festival terasa penuh kemeriahan dengan ditandai semua pejabat, penari dan tamu undangan menari Bersama secara melingkar sebagai symbol kebersamaan.

Dalam konteks identitas Luwu Raya, ungkapan "Tari Pajaga menghidupkan identitas Luwu Raya" berarti bahwa tari ini menjadi simbol budaya bersama yang mengingatkan masyarakat akan sejarah, nilai, dan asal-usul mereka sebagai bagian dari wilayah Luwu, meskipun sekarang wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa daerah administratif. Luwu Raya mencakup wilayah Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo. Keempat daerah ini memiliki akar sejarah yang sama dalam wilayah bekas Kedatuan Luwu.

Berkaitan dengan wacana pemekaran Provinsi Luwu Raya, Tari Pajaga dapat dipandang sebagai simbol persatuan budaya masyarakat Luwu Raya, pengingat sejarah bersama yang mendahului pembagian wilayah administratif modern, representasi identitas lokal yang membedakan masyarakat Luwu Raya dari wilayah lain di Sulawesi Selatan dan media penguatan solidaritas dalam berbagai kegiatan budaya yang mendukung kesadaran akan keberadaan Luwu Raya sebagai satu kesatuan historis dan kultural.

Hal penting untuk dibedakan bahwa, Tari Pajaga adalah warisan budaya, bukan simbol politik resmi gerakan pemekaran. Tarian ini dapat digunakan untuk memperkuat rasa kebersamaan dan identitas masyarakat Luwu Raya, tetapi tidak secara langsung menjadi dasar hukum atau alasan administratif pembentukan provinsi baru. Dasar pemekaran provinsi ditentukan oleh pertimbangan pemerintahan, ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan ketentuan perundang-undangan. (*rk)

 

 

 

 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN