Ajukan Restorative Justice, LKBH Makassar Minta Kapolsek Tanralili Tutup Laporan Polisi Terindikasi Perdata

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Menyikapi penanganan kasus terkait utang piutang sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/02/I/2025/SPKT/Sek.Tanralili/Res Maros, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar mengajukan permohonan penyelesaian perkara ini menggunakan metode Restorative Justice dan meminta Kapolsek Tanralili menutup laporan polisi tersebut yang terindikasi perdata.

Permintaan penanganan perkara secara Restorative Justice ini dituangkan LKBH Makassar dalam surat permohonannya bernomor 62/B/LKBH Makassar/I/2025. Di suratnya itu pihak LKBH Makassar mengusulkan pelaksanaan Restorative Justice agar digelar pada Jumat 31 Januari 2025 di Polsek Tanralili.

"Kami berharap surat permohonan Restorative Justice yang kami ajukan, mendapatkan atensi dari Kapolsek Tanralili dan pihak pelapor, agar kasus yang seyogyanya diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus adanya laporan polisi," ungkap Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH ketika ditemui media ini di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar, Senin (27/1/2025).

Menurut pengacara senior itu yang didampingi stafnya Mulyarman D, SH, surat permohonan Restorative Justice yang pihaknya ajukan, ditujukan langsung ke Kapolsek Tanralili, Kanit Reskrim Polsek Tanralili dan penyidik laporan perkara ini.

"LKBH Makassar mengajukan penyelesaian laporan polisi berdasarkan metode Restorative Justice, merujuk kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang Keadilan Restorative Perpol Nomor 8 Tahum 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative," jelasnya.

"Ini kan menyangkut utang piutang yang tentunya terindikasi perkara perdata, dan bukan perkara pidana. Jadi kami berharap kasus dari laporan polisi ini ditutup dan ditangani secara kekeluargaan dengan menyelesaikan tunggakan dana karena sebelumnya sudah ada pembayaran dari utang pokok," sambung Manajer Penanganan Kasus LKBH Makassar, Mulyarman D, SH.

Pengacara muda ini menambahkan lagi, laporan polisi terkait utang piutang yang pokoknya senilai Rp 600 juta dan telah membengkak dengan kewajiban membayar sebanyak Rp 1,3 milyar, telah ditembuskan pula sebagai laporan ke Kapolres Maros, Ka Sipropam Polres Maros, Ka Itwasda Polda Sulsel, Kadiv Propam Polda Sulsel, Kapolda Sulsel, dan Komisi Kejaksaan. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN