Aniaya Anak Tiri, Seorang Buruh Harian Diamankan Unit PPA Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan warga terkait adanya kekerasan terhadap anak yang dialami balita lelaki AR, yang terjadi di Jln Abd. Mutalib Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Unit PPA Polres Gowa bergerak cepat mengamankan pelaku lelaki UM (34), yang tidak lain merupakan ayah tiri dari balita AR, yang masih berusia 3 tahun 10 bulan tersebut, pada Jumat (12/04/2019) kemarin di rumah kosnya yang ditinggalinya bersama istri dan balita AR, di Jln Abd. Mutalib Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar Press Conference, Sabtu (13/04/2019) siang ini.

Balita lelaki AR yang menjadi korban kekerasan terhadap anak

Diakui pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, kekerasan itu dilakukannya karena tersulut emosi saat korban hendak keluar rumah.

“Jadi, pelaku pernah menyampaikan pesan kepada istri dan korban untuk tidak bermain di luar rumah, dengan alasan agar tidak diketahui oleh pihak keluarga pelaku maupun ibu korban karena takut ketahuan keberadaan mereka setelah melakukan pernikahan siri,” jelas AKP M Tambunan.

Balita lelaki AR yang menjadi korban kekerasan terhadap anak

Dari hasil pemeriksaan, kekerasan tersebut dilakukan pelaku dengan menggunakan sebuah selang plastik berukuran sekitar 70 cm.

“Pelaku melakukan kekerasan itu dengan cara mencambuk korban berulang kali menggunakan selang, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung, lengan kiri dan bagian belakang, serta pada paha kiri korban,” tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.

Adapun Unit PPA Polres Gowa juga turut melibatkan pihak P2TP2A dalam penanganan kasus ini, sebagai pendamping korban, serta juga menitipkan korban ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) dalam rangka pemulihan trauma psikis dan fisiknya.

“Pelaku kini dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 76c Jo pasal 77b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN