Rugikan Negara 7.061 Milyar, JPU Limpahkan Perkara 2 Terdakwa ke PN Makassar

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara 2 (dua) terdakwa, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A beserta barang bukti, Selasa (27/06/2023), sekira pukul 10.00 Wita.

Kedua terdakwa tersebut adalah JM (mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) dan terdakwa HB (mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020).

JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengatakan, pelimpahan perkara terdakwa JM dan terdakwa HB ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

"Perbuatan 2 (dua) terdakwa JM dan HB itu, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah)," tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH kepada media ini via aplikasi telekomunikasi. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN