Pelaku Curanmor di Jl. Baitulrahman Dihadiahi "Timah Panas"

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Pelaku pencurian motor (curanmor) di salah satu kompleks perumahan di Jl Baitulrahman, Makassar, berhasil dibekuk oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelaku, "BDN" (25 tahun), warga Abdullah Dg Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, saat ini dalam perawatan di RS Bhayangkara akibat terjangan "timah panas" sebanyak tiga kali di bagian kakinya. Betapa tidak, setelah tiba di Makassar dari Selayar mengambil barang bukti berupa motor, "BDN" berusaha kabur dan melawan petugas, tapi anggota Resmob bergerak cepat melepaskan tembakan sebanyak tiga kali.

Adapun kronologis kejadian, Kamis (28/2/2020), petugas menerima laporan bahwa seorang warga kehilangan motor di kompleks perumahan, Jl Baitulrahman. Ketika itu, korban memarkir motornya untuk melaksanakan salat Jumat.
.
Usai terima laporan, petugas langsung ke TKP mengumpulkan keterangan dari korban. Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sejak awal sudah diketahui identitasnya.

Pada saat introgasi, barang bukti berupa sepeda motor berada di Selayar. Setelah itu petugas pun ke sana, berhasil membawa pulang ke Makassar barang bukti hasil curian tersebut.

"BDN" di depan petugas, mengaku, melakukan pencurian motor dengan cara berkeliling berbocengan bersama lelaki "Rsi" alias Cici (20) yang statusnya masih buron.

Dia mengambil motor yang diparkir oleh pemiliknya yang sedang salat Jumat. Caranya, pelaku mendorong motor korban dengan dibantu Cici, setelah itu menjual barang hasil curiannya ke Fajar (DPO), daerah Selayar seharga Rp 1.9 juta. (at)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN