Satresnarkoba Ringkus Kurir Bandar Sabu di Lara'

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk dua kurir narkoba jenis sabu.

Dua pelaku yang ditangkap yakni Puja atau LU (48) warga desa Lara', Kecamatan Baebunta Selatan dan Abd Sawal atau SW (24) juga warga Lara'.

Dari keduanya diamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,33 gram(5 paket), 2 unit motor merk Honda CRF dam motor Yamaha Mio 125 CC.

Kasat Resnarkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Jumat (28/2/2020) mengatakan, penangkapan tersebut bermula informasi yang diterima anggota, bahwa di Desa Lara', Kecamatan Baebunta Selatan ada peredaran sabu-sabu.

"Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta Selatan bahwa di Desa Lara' ada dua orang kurir/bandar Sabu-Sabu," ucap Ferasmus Rande.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka pelaku tersebut sudah diamankan di unit Satresnarkoba Mapolres Lutra untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan Narkotika.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114-112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(yustus)

 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN