UPZ PDAM Serahkan Zakat Rp 25.650.000 ke Baznas Makassar
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Badan resmi dan satu-satunya yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Di Makassar misalnya, Walikota Moh. Ramdhan Pomanto mengharapkan, lembaga pemerintah non struktural ini tak henti-hentinya membumikan ZIS, sekaligus menjadikan Makassar sebagai kota zakat.



