Cabuli Anak Dibawah Umur, Lelaki Tua Diamankan Polisi

SOROTMAKASSAR -- Gowa. Gara-gara perbuatan bejatnya mencabuli anak dibawah umur, perempuan SS (6 tahun), seorang lelaki tua berinitial AK (50 tahun), pekerjaan wiraswasta dan beralamat Jln Rongke, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupatem Gowa terpaksa diamankan aparat Polres Gowa.

Hal itu dikemukakan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly P didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M.Tambunan dan Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Hasmawati ketika menggelar Press Conference di halaman kantor Polres Gowa, Rabu (14/11/2018) sore pukul 16.30 Wita.

Herly kemudian memaparkan, lelaki AK diamankan anggota Unit PPA dan SPKT Polres Gowa di pelataran perumahan BTN Panciro Indah, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada Selasa (13/11/2018) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur diambil gambarnya oleh sejumlah wartawan.

Kronologis penangkapan AK berawal adanya laporan orang tua korban ke Polres Gowa pada Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 15.30 Wita. Polisi selanjutnya merujuk korban ke RS Bhayangkara Makassar untuk visum, dan kemudian orang tua korban melaporkan secara resmi pukul 19.00 Wita.

Dengan dasar laporan itulah petugas dari Unit PPA bersama SPKT Polres Gowa bergegas ke TKP sekitar pukul 19.30 Wita untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya amukan massa dari pihak keluarga korban. Tiba di pelataran perumahan BTN Panciro Indah, polisi langsung mengamankan tersangka pelaku tindakan asusila itu.

"Kejadian yang dialami SS, warga Kecamatan Palangga ini, berawal ketika korban sedang bermain bersama kakak dan beberapa temannya. Kemudian datang pelaku menarik tangan lalu memangku dan memeluk korban. Pelaku selanjutnya mengangkat rok dan memasukkan tangannya ke dalam celana korban hingga mengelus-elus serta menusuk-nusuk kemaluan korban,” beber Kasat Reskrim Polres Gowa.

Didepan petugas, AK yang sudah memiliki istri dan 5 orang anak ini mengakui jika perbuatan asusila itu dilakukannya akibat hawa nafsunya yang tidak bisa ditahan sehingga dilampiaskan ke korban. Pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Jo pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*r/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN